PN Jakut Akhirnya Laporkan Razman Nasution dkk ke Bareskrim Usai Buat Ricuh di Ruang Sidang

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DILAPORKAN: Razman Arif Nasution dan timnya dilaporkan PN Jakarta Utara ke Bareskrim Polri buntut kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (Berbagai sumber)

Pengacara Razman Arif Nasution.

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Razman Arif Nasution dan timnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Sidang tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman terhadap sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea, Kamis (6/2/2025).

Razman dilaporkan ke polisi oleh pihak PN Jakut pada Selasa (11/2/2025) dan telah diterima pihak Bareskrim dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.

Pelapor Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri itu dilakukan Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino.

"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut."

"Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com. 

Maryono tak merinci siapa saja pihak yang dilaporkan, namun ia memastikan ada lebih dari dua orang. 

"Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan.

Baca juga: Razman Arif Berapi-api Sebut Tak Takut Dipenjara: No, Saya Wakafkan Hidup Saya untuk Mati Demi Hukum

Baca juga: Razman Arif Ngamuk-ngamuk, Datangi Gedung MA Pakai Toga Advokat Minta Ganti Hakim di Kasusnya

Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua," kata Maryono.

Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kemudian Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya. 

MA Kecam Aksi Ricuh Razman vs Hotman 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengecam aksi  kericuhan antara pengacara kondang Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris ini. 

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin (10/2/2025).

Yanto mengatakan, kegaduhan tersebut merupakan perbuatan yang tak pantas yang melecehkan marwah pengadilan. 

"Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” katanya. 

Atas kejadian ini, MA memastikan tak memberi toleransi kepada siapa pun pelakunya. 

Mereka yang terlibat, kata Yanto, akan dimintai pertanggung jawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.

Baca juga: Menderita Firdaus Oiwobo Usai Dipecat KAI Gegara Naik Meja di Sidang Hotman Paris Vs Razman Nasution

MA juga sempat meminta Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan ini. 

Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi.

"Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” jelas dia.

Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim. 

"Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

Sikap itu juga dinilai selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Kronologi 

Razman Nasution bersitegang dengan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Razman Nasution dan Hotman Paris bersitegang disinyalir dipicu keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.

"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Tak Kapok Ricuh di Persidangan, Kini Razman Nasution Tantang Hotman Paris Debat Live

Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.

Sidang kemudian menjadi ricuh dan akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif. 

Sesaat kemudian hakim meninggalkan ruang sidang, dan Razman mendatangi Hotman.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkab Tebo Akan Launching Program Cek Kesehatan Gratis pada 20 Februari 2025

Baca juga: Bursa Transfer AS  Roma : AC Milan Naikkan Harga Saelemaekers, El Shaarawy Bertahan

Baca juga: BAGI-BAGI 500+ Akun Sultan Free Fire FF 2025: Diamond Unlimiter dan Skin Mobil Permanent Terbaru

Baca juga: Pendaftaran Pedagang untuk Pasar Beduk di Kota Jambi Sudah Dibuka, Berikut Lokasinya

Artikel ini tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini