PN Jakut Akhirnya Laporkan Razman Nasution dkk ke Bareskrim Usai Buat Ricuh di Ruang Sidang

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DILAPORKAN: Razman Arif Nasution dan timnya dilaporkan PN Jakarta Utara ke Bareskrim Polri buntut kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (Berbagai sumber)

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Razman Arif Nasution dan timnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Sidang tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman terhadap sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea, Kamis (6/2/2025).

Razman dilaporkan ke polisi oleh pihak PN Jakut pada Selasa (11/2/2025) dan telah diterima pihak Bareskrim dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.

Pelapor Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri itu dilakukan Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino.

"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut."

"Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com. 

Maryono tak merinci siapa saja pihak yang dilaporkan, namun ia memastikan ada lebih dari dua orang. 

"Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan.

Baca juga: Razman Arif Berapi-api Sebut Tak Takut Dipenjara: No, Saya Wakafkan Hidup Saya untuk Mati Demi Hukum

Baca juga: Razman Arif Ngamuk-ngamuk, Datangi Gedung MA Pakai Toga Advokat Minta Ganti Hakim di Kasusnya

Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua," kata Maryono.

Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kemudian Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya. 

MA Kecam Aksi Ricuh Razman vs Hotman 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengecam aksi  kericuhan antara pengacara kondang Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris ini. 

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin (10/2/2025).

Yanto mengatakan, kegaduhan tersebut merupakan perbuatan yang tak pantas yang melecehkan marwah pengadilan. 

Halaman
123

Berita Terkini