Laporan wartawan tribunjambi.com, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kasus peredaran narkotika di Kabupaten Batanghari terbilang tinggi. Memasuki bulan kedua di tahun 2025, terdapat enam laporan masuk.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Batanghari, Iptu Al Imrom di Muara Bulian, mengatakan bahwa dari enam laporan itu ada 12 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Batanghari.
"12 orang tersangka itu diamankan yakni di Kecamatan Batin XXIV, Kecamatan Muara Tembesi, Kecamatan Mersam, dan Kecamatan Muara Bulian,"kata Kasat Narkoba Iptu Al Imrom, Sabtu (8/2/2025).
Selain itu, dari enam tindak pidana narkoba yang diungkap, ada lima di antaranya narkoba jenis sabu-sabu dan satu narkoba jenis ganja.
Untuk barang bukti jenis sabu tersebut mempunyai berat lebih kurang setengah ons.
Dirinya juga mengatakan, bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan masyarakat dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Batanghari.
Berdasarkan perintah dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batanghari tim Satres Narkoba akan menindak tegas bagi para pelaku tindak pidana narkoba tersebut.
Baca juga: Viral Truk Kontainer Senggol Kabel di Malapari Batanghari, Portal Bae Jalan tu Lur
Baca juga: Status Banjir di Kota Jambi, Ini Penjelasan Kadis Damkar