Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Senin (27/1/2025), khalayak Jambi dihebohkan dengan informasi kaburnya seorang tahanan dititipkan di markas Polres Muaro Jambi.
Dia adalah Zulkarnain, seorang tahan Polres Muaro Jambi kasus penrucian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dikenal memiliki senjata api.
Konon, Zul kabur dari sel tahanan Mapolres Muaro Jambi pada Minggu (26/1/2025) sore.
Cara Kabur
Dari informasi yang didapat, Zulkarnain kabur seorang diri pada sore hari, saat penjaga sel Polres Muaro Jambi sedang lengah.
Saat itu, zul memanfaatkan situasi kelengahan dari petugas.
Tidak ada petugas yang menyadari perginya Zul dari terungku sampai akhirnya kabar tahanan perkara 363 itu viral di media sosial.
Viral dan Polisi Lakukan Pencarian
Senin (27/1/2025), kabar hilangnya Zul dari sel beredar dan dengan cepat viral di media sosial.
Polisi buru-buru melakukan pencarian.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi tidak menampik kabar tahanan Polres Muaro Jambi berhasil melarikan diri.
"Iya benar, kejadiannya Minggu sore kemarin. Itu tahanan Polsek Sekernan, yang dititipkan ke Polres karena mau pelimpahan," kata Hanafi, ketika berhasil dikonfirmasi, Senin malam.
Kata Hanafi, kini polisi tengah mencari dan memburu pelaku yang kabur tersebut ke dalam hutan di pinggir Polres Muaro Jambi maupun di daerah tempat tinggal pelaku.
Selain itu, polisi juga menyisir sejumlah tempat yang disinyalir menjadi tempat persembunyiannya.
Sempat Berkabar dengan Keluarga Sesama Tahanan
Demisioner Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Muaro Jambi, Septiano Mandiri menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Namun demikian, dirinya berharap pihak kepolisian kembali menangkap pelaku.
Menurut Septiano, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat, usai kabur Zulkarnain memberi tahu kepada salah satu keluarga tersangka lainnya yang ikut ditangkap.
Zul menyampaikan bahwa dia telah melarikan diri dari Polres.
Dari informasi itu, setelah ditelusuri, ternyata Zulkarnain benar-benar telah kabur dari sel tahanan Polres Muaro Jambi.
"Dari informasi itu, Zulkarnain memberi tahu kalau dia sudah kabur dari sel tahanan Polres Muaro Jambi pada Minggu sore kemarin, saat ini Zulkarnain sedang dalam pengejaran pihak kepolisian dan masih belum diketahui keberadaannya," tutupnya.
Tahanan Titipan Punya Senjata Api
Zulkarnain ditangkap bukan hanya karena kasus pencurian kendaraan bermotor, namun juga karena kepemilikan senjata api.
Polsek Sekernan Resort Muaro Jambi berhasil mengamankan Zulkarnain, pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api dan melakukan konferensi pers pada awal Januari 2025 lalu.
Dari informasi yang didapat, dalam menjalankan aksinya Zul kerap mengancam korban dengan senjata api rakitan.
Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan Resor Muaro Jambi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor Zulkarnain bersama dua pelaku lainnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor hasil curian, kunci leter T, dan senjata api rakitan jenis revolver.
Polsek Sekernan mengganjar ketiga pelaku curanmor tersebut dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Selain itu, Zulkarnain juga diancam dengan undang-undang darurat kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana 7 hingga 10 tahun penjara.
Senjata api itu disimpan di bawah tempat tidur.
Meski demikian, pihak keluarga sempat menyangkal jika Zul memiliki senjata api.
Bahkan istri Zul pernah menyampaikan ke beberapa media bahwa penangkapan Zul yang memiliki senjata api adalah rekayasa.
Sembari menunggu limpah ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Polsek Sekernan menitipkan tersangka di sel tahanan Polres Muaro Jambi.
Namun, Minggu sore kemarin, tahanan melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga.
Hingga kini pihak kepolisian masih mencari keberadaan Zulkarnain. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Baca juga: Breaking News Satu Tahanan Polres Muaro Jambi Kabur
Baca juga: Tahanan Polres Muaro Jambi yang Kabur Sempat Berkabar ke Warga
Baca juga: Oknum Guru Silat di Tanjab Barat Ditahan Polisi, Awal Februari Dilimpahkan ke Kejaksaan