Sebelumnya, Syarifah yang saat itu masih siswi SMP Negeri 1 Kota Jambi.
Ia pernah jadi sorotan aksi protesnya terhadap aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.
Kala itu, Syarifah merekam diduga aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan kayu yang mengakibatkan kerusakaan di rumah neneknya dan sejumlah rumah warga.
Namun saat kejadian ia justru mendapatkan intimidasi dari keluarga pihak perusahaan hingga terjadi pengeroyokan yang dialaminya dan sang kakak.
Ia pun membuat laporan pengeroyokan yang dialaminya itu.
Ironinya, Syarifah malah dilaporkan oleh Pemkot Jambi atas dugaan UU ITE ke Polda Jambi.
Karena hal itu, Syarifah sempat melayangkan protes dan kritikan kepada Polda Jambi tersebut.
Baca juga: Paula Verhoeven Jumpa Kiano, Ekspresi Anak Disorot
Di saat ia sedang memperjuangkan hak dan keadilan untuk neneknya, seorang pejuang kemerdekaan Indonesia, tetapi ia justru diperlakukan tidak baik oleh Pemkot Jambi.
Dalam aksi protes dan kritikannya itu, Syarifah sempat menyebut bahwa Wali Kota Jambi saat itu dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan.
Aksi protesnya tersebut justru membuatnya dijerat hukum.
Pada 2 Juni 2023 lalu, ia dipanggil tim siber Polda Jambi.
Kala itu, Syarifah didampingi kuasa hukum bernama Evi yang disediakan Polda Jambi.
Ternyata, kuasa hukumnya itu mengaku mendampinginya untuk perkara yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra dan Humas Pemkot Jambi atas tindakannya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Di usianya yang masih belia, saat itu Syarifah dilaporkan pasal berlapis.
"Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3," ujar Syarifah, dikutip dari TribunnewsWiki, Senin, 5 Juni 2023.