Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyidangkan perkara sengketa Pilkada Muaro Jambi.
Sesuai jadwal, sidang pembuktian yang diajukan oleh tim nomor urut dua itu akan dilaksanakan pada Selasa 14 Januari 2025 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi, Supriadi Muhammad ketika dikonfirmasi menyebut jika pihaknya sudah mempersiapkan segala hal terkait dengan persidangan di MK.
Menurut dia, pihaknya telah menyiapkan berkas-berkas yang akan dibawa untuk persidangan.
"Insya Allah kita sudah siap," kata Supriadi Muhammad, Minggu (12/1/2025).
Sebelumnya, tim pasangan nomor urut dua yaitu Zuwanda dan Sawaluddin mengajukan 203 TPS untuk dilakukan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU).
Pengajuan tersebut telah diregistrasi oleh MK dan akan dilakukan sidang pembuktian. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Baca juga: Tidak Ada Jembatan Penghubung, Siswa SDN 156 di Batang Asai Berenang di Sungai Demi Bisa ke Sekolah
Baca juga: Cerita Winda Saling Lapor dengan Suaminya Rendra Anggota DPRD Jambi, gegara Rebutan Anak