Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

TRIBUNJAMBI.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ajukan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka kasus oleh KPK.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Terkait praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut pihaknya akan bersiap untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Tentunya kita juga harus bersiap-siap, nanti biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa gitu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2025).

Ia pun memastikan KPK melalui Biro hukum akan menjawab semua dalil permohonan yang dimaksud.

"Kita tentu akan jawab gugatannya tersebut," ucapnya.

Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Ia menyampaikan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut melalui biro hukum.

Baca juga: Kronologi Lolly Kabur dari Rumah Aman, Dibawa Razman Arif Nasution ke Polres Metro Jakarta Selatan

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 11/1/2025 Naik Lagi di Level Rp1.568.000 per Gram

Baca juga: Megawati Bilang Hubungan dengan Prabowo Baik Selama Ini, Panda Nababan: Yang Bikin Kacau Jokowi

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto)," kata Tessa, Jumat.

"Dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," sambungnya, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto, pada Jumat (10/1/2025).

Permohonan praperadilan yang teregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus oleh KPK.

Menurut penjelasannya, sidang perdana gugatan praperadilan Hasto akan digelar pada 21 Januari 2025 mendatang. 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara Harun Masiku.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kronologi Lolly Kabur dari Rumah Aman, Dibawa Razman Arif Nasution ke Polres Metro Jakarta Selatan

Baca juga: Pesan Haru Nikita Mirzani untuk Lolly: Ami Selalu Mendoakanmu

Baca juga: Kebakaran Los Angeles Hanguskan Sebagian Wilayah California, Korban Tewas Terus Bertambah

Berita Terkini