TRIBUNJAMBI.COM - Atiqah Hasiholan, anak dari Ratna Sarumpaet, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tuduhan penggelapan harta warisan yang melibatkan cucunya.
Kasus ini, yang pertama kali mencuat pada tahun 2012, kembali mendapat perhatian publik setelah proses hukum dipicu pada 2024.
"Itu sama sekali tidak benar. Dan kami punya bukti, kami punya saksi banyak kalau itu tidak benar, ya," kata Atiqah Hasiholan, melansir YouTube Intens Investigasi, (25/12/2024).
Baca juga: Terungkap Alasan Budiman Temui Prabowo Subianto, Hashim Sempat Ragu: Teringat Hoaks Ratna Sarumpaet
Atiqah membahas kronologi sengketa keluarga yang berlarut-larut ini, serta memberikan penjelasan terkait tuduhan yang diarahkan kepada ibunya.
1. Kronologi Sengketa Warisan
Menurut Atiqah, sengketa ini bermula pada tahun 2007, saat ayahnya meninggal dunia.
Kakak Atiqah, yang sudah didiagnosa dengan skizofrenia sebelum ayahnya meninggal, menjadi pusat permasalahan keluarga.
Meninggalnya ayah mereka memicu masalah warisan, dengan adanya ketidaksepakatan antara keluarga inti dan pihak lain yang terlibat.
Pada tahun 2008, Ratna Sarumpaet, mengajukan diri sebagai wali bagi kakaknya yang menderita skizofrenia, sebuah langkah yang didukung oleh semua pihak keluarga termasuk Atiqah dan kakak-kakaknya.
Namun, pada 2012, Atiyah, ibu dari pelapor yang juga merupakan bagian dari keluarga mereka, menggugat status Ratna Sarumpaet sebagai pengampu kakaknya secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga lainnya.
Baca juga: Alasan Denny Sumargo Tidak Mempublikasikan Podcast Bersama Ayah Natasha Wilona
2. Peran Ratna Sarumpaet dalam Pengurusan Harta
Atiqah menjelaskan bahwa meskipun kakaknya tidak cakap hukum, Ratna Sarumpaet secara konsisten menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengampu dengan memberikan biaya hidup dan mengelola harta warisan milik keluarga.
Selama periode tersebut, kakak Atiqah terus mendapat bantuan keuangan dari ibunya, termasuk untuk rumah yang dibeli dengan bantuan dari adik-adiknya, meskipun setelah 2012, rumah itu harus ditinggalkan oleh anak-anak dan istri kakaknya.
3. Gugatan pada Tahun 2012
Meskipun banyak bukti yang menunjukkan bahwa Ratna Sarumpaet bertindak sesuai dengan kewajibannya sebagai pengampu, Atiyah melanjutkan gugatan pada tahun 2012, yang menjadi titik awal dari perpecahan keluarga ini.