Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Jambi s/d 28 Desember, Mati 20 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun

Penulis: M Yon Rinaldi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemutihan pajak kendaraan di Samsat Jambi 1 November s/d 28 Desember 2024

Sisa waktu pemutihan pajak kendaraan di Samsat Jambi tinggal 14 hari lagi berakhir.

TRIBUNJAMBI.COM - Tahun depan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi kemungkinan tidak ada lagi.

Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi,  mengatakan pemutihan pajak kendaraan kermotor di Jambi tahun ini bisa jadi yang terahir kalinya.

Tahun depan sudah berlaku peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

"Tahun depan itu sudah berlaku pajak opsen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)," ujarnya Kamis (12/12/2024).

Pajak opsen akan berlaku mulai 2025. Di situ nanti ada keterlibatan pemerintah kota atau kabupaten.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh warga Jambi yang pajak kendaraannya mati bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir 28 Desember 2024 nanti.

"Untuk itu, gubernur mengimbau masyarakat segera membayar pajak," ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Jambi sedang melangsungkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 28 Desember 2024.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan berapa tahun pun kendaraan mati pajaknya, pemilik hanya perlu membayar 2 tahun saja. 

"Untuk denda dan biaya administrasi ditiadakan," lanjutnya.

"Jadi yang pajaknya mati hingga 20 tahun pun yang di bayarkan hanya 2 tahun saja," ujarnya.

Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan yang diputihkan, syaratnya tidak rumit.

Syarat pembayaran pada saat pemutihan sama saja dengan pembayaran normal.

"Tidak ada syarat khusus, sama saja dengan pembayaran pajak normal," pungkasnya.

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi

Jika warga Jambi akan melakukan pemutihan, bisa mendatangi seluruh gerai maupun outlet Samsat yang ada di Provinsi Jambi.

"Kita punya banyak gerai, outlet, mobil pelayanan maupun Samsat induk. Jadi warga bisa membayar di mana pun mereka mau,"  ujarnya.

"Jadi tidak harus ke Samsat induknya, cari saja lokasi yang dekat dengan tempat  tinggal mereka," pungkasnya.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi

- Berakhir 28 Desember 2028

- Lokasi pemutihan Samsat Jambi induk, outlet dan mobil layanan 

- Berapa pun mati pajak, bayarnya 2 tahun

- Syarat pemutihan sama dengan syarat pembayaran normal

(m yon rinaldi)

Baca juga: Beda Rp4 M Dana Kampanye Pilgub Jambi Haris-Sani vs Romi-Sudirman, Hasil Beda 394.558 Suara

Baca juga: Zumi Zola dan Putri Zulhas Resepsi Pernikahan Hari Ini di St Regis

Berita Terkini