TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI – Seorang pengedar narkoba, R. Suwito Bayu Tanaya alias Anto (48), ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi pada Kamis (5/12/2024) dini hari.
Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Simpang 35 Jalan Lintas Sumatera, Kedaton, Kecamatan Sekernan, dan di rumahnya di Perumahan Graha Atena, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak Juni 2024.
"Tersangka sudah menjadi target operasi sejak beberapa bulan lalu. Pada hari penangkapan, tim berhasil menghentikannya di Simpang 35 saat mengendarai sepeda motor Aerox," ujar Kompol Amin, Kamis (5/12/2024).
Setelah menangkap pelaku di lokasi pertama, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraannya, namun tidak menemukan barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan narkotika di belakang rumahnya.
"Setibanya di rumah tersangka, tim menemukan barang bukti berupa shabu dan pil mengandung Mafedron yang dikubur di kebun tebu di belakang rumahnya. Penggeledahan ini disaksikan oleh Ketua RT setempat," jelasnya.
Baca juga: Viral, Kisah Haru Bandar Narkoba di Jambi Menikahi Kekasihnya saat Masih di Penjara
Baca juga: Polisi Deteksi Ada 2.900 Kampung Narkoba di Seluruh Wilayah Indonesia
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi 154,87 gram narkotika jenis shabu, 991 butir pil mengandung Mafedron, timbangan digital, sepeda motor, ponsel, hingga alat bantu seperti cangkul, ember, dan toples plastik.
Amin menyebut, pelaku mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial Y yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Kami masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini untuk mengungkap pihak-pihak lainnya," katanya.
Kini pelaku ditahan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News