Pilbup Sarolangun

Bawaslu Sarolangun Imbau Paslon dan Tim Pemenangan Hentikan Kampanye Mulai 24 November 2024

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Devisi Penanganan Penyelenggara dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Sarolangun, Aspriadi

 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Hari ini batas terakhir masa kampanye, Bawaslu Sarolangun mengimbauan kepada tim pemenangan dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun pada tanggal 24 besok tidak dibolehkan lagi melakukan kampanye.

Sesuai aturan PKPU nomor 13 tentang kampanye, masa kampanye sejak tanggal 25 September hingga tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 23:59 WIB.

Artinya sudah masuk pukul 00:00 WIB sudah tanggal 24 tidak boleh lagi melakukan kampanye ataupun pertemuan yang bersifat mengarahkan dukungan.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Devisi Penanganan Penyelenggara dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Kabupaten Kabupaten Sarolangun, Aspriadi.

"Kita sudah mengeluarkan imbauan kepada tim pemenangan dan Paslon, agar besok tidak melakukan kampanye lagi karena, batas terakhir kampanye malam ini," kata Aspriadi.

Baca juga: Hari ini Terakhir Masa Kampanye, KPU Sarolangun Minta Besok Paslon Turunkan APK Kampanye 

Selain itu, Aspriadi juga minta kepada tim pemenangan dan Paslon agar tidak lagi memposting yang memiliki unsur kampanye dan ajak di media sosial Paslon yang sudah didaftarkan ke KPU.

"Begitu juga iklan di media tidak boleh lagi, karena besok sudah masa tenang, diharapkan masing-masing tidak lagi mencari dukungan termasuk tidak terlibat dalam money politik," tutupnya. (Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

 

Berita Terkini