Pemalsuan dokumen
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Arfandi Susilo alias Ko Apex, kekasih DJ Dinar Candy, sekaligus terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal tongkan dan tugboat, dituntut 6 tahun penjara.
Sidang dengan agenda oembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (18/11/2024).
Sidang dipimpin hakim ketua Domingus Silaban.
Dikutip dari SIPP-PN Jambi, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terdakwa Ko Apex terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Dan Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.
"Pidana penjara selama 6 tahun," tulis situs PN Jambi.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga harus dikembalikan ke sejumlah pihak.
Baca juga: Seorang Oknum PNS Syahbandar Jambi Terlibat Kasus Ko Apex, Ajukan Penangguhan Tahanan
Baca juga: Banjir Bandang Kerinci Jambi, Air Bercampur Lumpur dan Kayu Terjang Desa Pengasi Lama
Yakni berupa sejumlah kapal tugboat tongkang ke PT Bintang Ocean Sentosa dan PT Sinar Bintang Samudra.
Siang selanjutnya kaan digelkar pada senin, 25 November 2024 dengan agenda pledoi terdakwa.
Diketahui, Ko Apex, Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi pada 17 April 2024 terkait kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 31 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS), yang bergerak di bidang kapal tugboat dan tongkang di Banjarmasin, Kalimantan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Banjir Bandang Kerinci Jambi, Air Bercampur Lumpur dan Kayu Terjang Desa Pengasi Lama
Baca juga: Juventus dan Inter Milan Berebut Dapatkan Jonathan David dari Lille
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 Halaman 182, Menganalisis Teks