Seorang Oknum PNS Syahbandar Jambi Terlibat Kasus Ko Apex, Ajukan Penangguhan Tahanan

Satu orang tersangka yang terlibat dalam kasus Ko Apex, yakni kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugbout mengajukan penangguha

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu dari dua tersangka yang terlibat dalam kasus Ko Apex, yakni kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat, mengajukan penangguhan tahanan. 

Tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan berinisial A, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku.

Satu tersangka lagi, S, berasal dari perusahaan penerbit sertifikat pembangunan kapal. 

"Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua orang tersebut," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri.

Andri menambahkan bahwa meskipun permohonan penangguhan tahanan telah dikabulkan, kedua tersangka tetap diwajibkan untuk melakukan wajib lapor dua kali seminggu.

"Hingga saat ini kedua tersangka masih melaksanakan wajib lapor dan hadir untuk pemeriksaan lanjutan," jelas Andri.

Ia menjelaskan, berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum kini telah dilengkapi oleh penyidik Polda Jambi, mengikuti petunjuk dari pihak kejaksaan.

"Penyidik juga mendalami lebih jauh kasus ini dan akan memproses orang lain yang terbukti terlibat, karena indikasi adanya sindikat dalam perkara ini," tambahnya.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka kasus akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Apabila berkas dianggap lengkap dan P21 telah diterima, kami akan segera melimpahkan kedua tersangka," pungkas Andri.

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Bologna, Duel Kontra AC Milan Pindah ke Kandang Como

Baca juga: Menyambut Hari Jadi Humas Polri ke 73, Bidhumas Polda Jambi laksanakan Bakti Sosial ke Panti Asuhan

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 104, Hikmah Haji dan Umrah

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved