Kasus korupsi timah
TRIBUNJAMBI.COM - Hendry Lie tersangka ke-22 perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, ditangkap di di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024) malam.
Selain tersangka korupsi, Hendry Lie juga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penangkapan terhadap Hendry Lie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 22/F/FB/11/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 2024 pukul 22.30 WIB,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, dikutip dari Youtube Kompas TV, Selasa (19/11/2024) dini hari.
Pennagkapan ini hasil koordinasi antara direktorat penyidikan Jampidsus dengan jajaran intelijen serta atase Kejaksaan Republik Indonesia di Kedutaan Besar RI di Singapura.
Hendry ditangkap saat tiba dari Singapura di terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Senin.
Kedatangan Hendry ke Indonesia disebabkan oleh habisnya masa berlaku izin tinggalnya, pada 27 November.
Baca juga: Harvey Moeis Beli Mobil Porsche Rp13 M Dicicil 5 Kali, Terungkap di Sidang Korupsi Timah
Baca juga: Selebgram Asal Medan Ditangkap Promosikan Judi Online, Koordinasi via Grup WA Grup Absen Martabak
Penangkapan Hendry terjadi setelah ia kembali ke Indonesia secara diam-diam, karena paspornya telah dicabut oleh pihak Imigrasi.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-043/D/DP.4/03/2024 yang ditetapkan pada 28 Maret 2024, selama enam bulan terhitung sejak penetapan tersebut, termasuk pencabutan paspor Hendry Lie.
Pencekalan itu berdasarkan surat Direktur Pengasawan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GF.03.4-200 pada 28 Maret 2024.
“Selain melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan pencabutan paspor oleh Imigrasi,” tambah Abdul Qohar.
Abdul Qohar menerangkan, pada 29 Februari, Hendry pernah diperiksa penyidik sebagai saksi.
Kemudian, pada saat penyidikan kasus ini, Hendry tak pernah hadir pada beberapa pemanggilan.
Berdasarkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura, Hendry diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
“Penyidik Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun ia tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut,” jelas Abdul Qohar.
Usai ditangkap, Hendry Lie dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Pada 15 April 2024, Hendry Lie resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor 27/F/FD/04/2024 setelah pemanggilan yang dilakukan secara patut.
Baca juga: Fiorentina Terkesan, Putuskan Beli Yacine Adli dari AC Milan
Peran Hendry Lie
Peran tersangka Hendry Lie pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yaitu selaku Beneficiary Owner PT TIN yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS (yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerima bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal).
Hendry Lie akan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut nama-nama penerima uang dugaan korupsi timah di Bangka Belitung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk:
1. Amir Syahbana sebesar Rp 325,9 juta;
2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp 4,5 triliun;
3. Tamron alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 3,6 triliun;
4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp 1,9 triliun;
5. Suwito Gunawan alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa sebesar Rp 2,2 triliun;
6. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa sebesar Rp 1,05 triliun;
7. 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama sebesar Rp 10,3 triliun;
8. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) sebesar Rp 4,1 triliun;
9. Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebesar Rp 986,7 miliar;
10. Harvey Moeis dan Helena Lim, masing-masing Rp 420 miliar.
Daftar nama ini diungkap jaksa penuntut umum saat sidang membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo selaku terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Hendry Lie Tersangka Kasus Timah di Bandara Soetta",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Selebgram Asal Medan Ditangkap Promosikan Judi Online, Koordinasi via Grup WA Grup Absen Martabak
Baca juga: 8 Tim Negara yang Lolos Perempatfinal UEFA Nations League 2024
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, DInilai Layak Dikonsumsi Siswa, Begini Bentuk Makanan SMA TT Jambi