Berita Jambi

Polda Jambi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Handphone hingga Miliaran Rupiah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira

Sementara itu, Wendhy Yanuar Prathama selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, Kasus ini sudah di laporkan ke Polda Jambi dengan dugaan tindak pidana pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.

"Laporan ini sudah kita buat di Polda Jambi , dan sudah naik ke tahap Penyidikan," katanya.

Baca juga: Debat Kedua Pilgub Jambi Antar Cawagub, Tema Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Sosial Budaya

Baca juga: KPU Sarolangun Imbau Paslon Cabub Cawabup Agar Melaporkan Dana Kampanye Sesuai Dana Masuk RKDK

Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores NTT Meletus Lagi Kamis Siang

Berita Terkini