TRIBUNJAMBI.COM - TikTokers asal Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan alias Sadbor, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi judi online (Judol).
Setelah penangkapannya, kampungnya yang biasanya ramai dengan kegiatan live TikTok, kini tampak sepi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan bahwa status Gunawan telah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Ya, (sudah jadi tersangka), Senin kita rilis," ujar Samian, dikutip dari TribunJabar.id.
Pria yang dikenal dengan joget khas "ayam patuk" saat live TikTok ini diamankan pada Kamis (31/10/2024) karena diduga mempromosikan situs judi online dalam siaran langsungnya.
Kondisi Kampung Sepi
Penangkapan Gunawan membawa perubahan drastis di kampungnya, Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar.
Biasanya, lokasi tersebut ramai dengan kegiatan live TikTok yang diikuti oleh warga yang tergabung dalam tim Sadbor.
Namun, kini suasana kampung itu terlihat sepi.
Saeban Iskandar, Kepala Dusun Margasari Desa Bojongkembar, mengungkapkan bahwa tak ada lagi kegiatan live TikTok yang dilakukan oleh warga setempat.
"Iya sepi nggak ada yang live, kegiatan seperti biasa live, tapi hari ini nggak ada," ungkap Saeban.
Ia menambahkan, kegiatan live sering dilakukan di berbagai titik di sekitar desa, termasuk di kebun dan di pinggir jalan, untuk menarik perhatian penonton.
"Kalau di sini kalau nggak salah yang (saya) tahu antara dua sampai tiga grup di sini, soalnya kan gonta-ganti, akunnya pun beda-beda," jelasnya.
Klarifikasi Sadbor Sebelum Ditangkap
Sebelum ditangkap, Sadbor sempat melakukan klarifikasi melalui akun TikTok pribadinya. Ia membantah bekerja sama dengan situs judi online atau "judol."