TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Afif, seorang oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus narkotika. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Menanggapi putusan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jambi, Lili, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan mendukung sepenuhnya proses peradilan yang berjalan.
"Putusan pengadilan harus kita hormati dan kami berkomitmen mendukung penuh proses peradilan yang berlaku," ungkap Lili pada Kamis (31/10/2024).
Dia juga menyebutkan bahwa setelah vonis tersebut, oknum Afif akan menjalani proses pidana di Lapas Jambi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami bersama seluruh jajaran pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Jambi bertekad dan berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran gelap narkoba, baik itu kepada petugas pemasyarakatan, warga binaan, masyarakat, dan keluarga WBP," tambahnya.
Lili menambahkan bahwa deteksi dini terhadap hal-hal berkaitan dengan narkotika dilakukan secara rutin untuk mencegah peredaran narkoba di lapas atau rutan di Jambi.
Baca juga: Ketua DPRD Muaro Jambi Apresiasi Program Inovasi Iskrim
Baca juga: Ini 5 Panelis Pada Debat Perdana Pilwako Jambi 3 November
Baca juga: Angka Stunting di Kecamatan Danau Sipin Jambi Turu Drastis, Kini Hanya 7 Kasus