Kasus narkoba di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Sipir lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jambi dijatuhi hukuman mati kasus narkoba dengan barang bukti 52 kilogram sabu.
Sipir bernama Muhammad Afif atau Muhammad Afiful Akbar Magguna (27) merupakan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, divonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (29/10/2024) malam.
Selain Muhammad Afif, satu terdakwa Fanny Susanto (46) juga dijatuhi hukuman mati.
Muhammad Afif (27) merupakan oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi yang tinggal di kawasan Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Sedangkan Fanny Susanto (46) merupakan seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok, Banten.
"Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1. Menyatakan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan Memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap didalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar nihil," kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam putusan.
Persidangan dua terdakwa ini dilakukan secara terpisah, dengan Hakim Ketua Dominggus Silaban, dan hakim anggota Otto Edwin dan Dini Nusrotudiniyah Arifin.
Terkait putusan ini, Penasihat hukum Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46), dua terdakwa yang mendapat vonis mati di Pengadilan Negeri Jambi, mengajukan banding.
Ahmad mengatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim karena pihak tidak menerima putusan hukuman mati terhadap kliennya.
"Kami akan upaya banding karena tidak terima putusan hakim pidana mati. Alasannya karena tidak mempertimbangkan pembelaan kami," tutur Ahmad, Selasa (29/10/2024) malam
Baca juga: Sosok AWD Pimpinan Ponpes di Jambi yang Rudapaksa 12 Santri, Kerap Diundang Isi Ceramah
Baca juga: Hakim Jambi Vonis Mati, Penasihat Hukum Afif dan Fanny Ajukan Banding
Sosok Muhammad Afiful Akbar Magguna
Oknum sipir Lapas Jambi MA alias M Afiful Akbar Magguna (27) diduga oleh Polresta Jambi terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
MA (27) yang bergabung dalam Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 lalu sebagai petugas Lapas dikenal sebagai pribadi yang baik dalam bekerja dan bergaul sesama rekan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus M Simangunsong saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, MA dikenal baik oleh para ASN di Lapas Jambi, bahkan dalam bekerja rajin dan disiplin.
Keterlibatan MA dalam narkoba tampaknya membuat Yunus kaget, sebab saat tes urine rutin beliau negatif narkoba.
"Jadwalnya kerja tertib, melasnakan tugas disiplin. Bahkan kalau kita sedang melakukan cek urine rutin, beliau negatif," kata Yunus, Sabtu (13/1/2024).
Yunus mengatakan, keterkaitan MA dalam kasus ini, pihaknya mendukung penuh Polresta Jambi.
Bahkan mendukung agar berhasil mengungkap kepemilikan sabu yang didapati di tangan MA.
"Terkait kasus ini, pihak lapas mendukung penuh kepolisian Polresta Jambi mengungkap kepemilikan puluhan paket sabu ini yang melibatkan oknum," katanya.
Yunus mengaku kaget dengan kejadian ini, sebab baru satu minggu dirinya sebagai Kalapas memberikan arahan kepada para sipir.
"Saya baru saja ngasih arahan, belum ada seminggu ngasih arahan. Tiba-tiba kok gini kawan ini, tapi ya sudahlah soalnya gak bisa kita kontrol setiap anggota selama 24 jam. Semuanya kembali ke personal masing-masing," ungkapnya.
Mengenai status ASN oknum petugas lapas, Yunus menyampaikan bahwa pihaknya telah memberhentikan MA secara sementara, sampai waktu menunggu hasil persidangan.
"Saat ini status MA masih diberhentikan sementara sampai putusan pengadilan," tutupnya.
Baca juga: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Baca juga: Sarwendah Bahas Hubungannya dengan Betrand Peto, Janda Ruben Onsu Sentil Buzzer: Khilaf Aja
Diberitakan sebelumnya, Polresta Jambi menangkap MA (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram lebih.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika.
Polisi mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura, dan akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.
"Menindaklanjuti dari informasi tersebut personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya.
Dari barang bukti 20 kilogram sabu itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut.
Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan, pada 7 Januari 2024.
Saat tiba di Jakarta, tepatnya di depan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46).
Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.
Eko menjelaskan, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali di kota Jambi, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA Sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya.
MA tinggl di jalan kaca piring satu kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak 2 orang yang pertama," ujarnya.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi menemukan 20 paket besar di duga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram.
Kemudian ada 32 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram.
Baca juga: Viral Emak-emak di Kerinci Mengamuk Hamburkan Sampah ke Tengah Jalan
Ada satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satu buah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit HP Samsung A14.
Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891.
Apabila dijual di pasaran, barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan Rp 50 miliar.
"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu di salahgunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini merupakan pengungkapan narkoba terbesar yang dilakukan aparat di Jambi pada tahun ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sarwendah Bahas Hubungannya dengan Betrand Peto, Janda Ruben Onsu Sentil Buzzer: Khilaf Aja
Baca juga: Sosok AWD Pimpinan Ponpes di Jambi yang Rudapaksa 12 Santri, Kerap Diundang Isi Ceramah
Baca juga: Viral Emak-emak di Kerinci Mengamuk Hamburkan Sampah ke Tengah Jalan