"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Pailit, PT Sritex Diminta Tak Buru-buru PHK Karyawan ",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 6 Hektare Kebun Sawit di Batanghari Terbakar
Baca juga: Pelatih Napoli Conte Bersiap Menghadapi Reuni Emosional dengan Lecce
Baca juga: Jadwal Kapal KM LEUSER Rute Langsung Makassar-Labuan Bajo November 2024, Harga Tiket Rp 200 Ribuan