Bagaimana Nasib 11 Ribu Karyawan Sritex Usai Perusahaan Tekstil di Jateng Itu Pailit Karena Utang?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pailit adalah status hukum pengadilan berdasarkan UU Kepailitan. Sritex pailit karena digugat vendornya.

 "Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024). 

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Pailit, PT Sritex Diminta Tak Buru-buru PHK Karyawan ", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 6 Hektare Kebun Sawit di Batanghari Terbakar

Baca juga: Pelatih Napoli Conte Bersiap Menghadapi Reuni Emosional dengan Lecce

Baca juga: Jadwal Kapal KM LEUSER Rute Langsung Makassar-Labuan Bajo November 2024, Harga Tiket Rp 200 Ribuan

Berita Terkini