TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perceraian antara aktor Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Persidangan tersebut beragendakan mediasi, di mana Baim Wong dan Paula Verhoeven hadir bersama kuasa hukum masing-masing untuk membahas berbagai isu terkait perceraian mereka.
Termasuk yang paling krusial: hak asuh anak.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Berebut Hak Asuh Anak dalam Sidang Perceraian
Tuduhan Perselingkuhan dan Awal Perceraian
Perceraian ini bermula ketika Baim Wong menggugat cerai Paula pada 8 Oktober 2024 dengan dugaan perselingkuhan.
Namun, Paula melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa isu perselingkuhan tidak benar serta akan dibuktikan di pengadilan.
“Dan isu-isu itu tidak betul, atau pun siapa yang mendalilkan akan dibuktikan di Pengadilan,” ujar Alvon, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, (24/10/2024).
Fokus Utama: Hak Asuh Anak
Dalam proses mediasi, salah satu topik yang paling diperdebatkan adalah hak asuh atas kedua anak mereka yang masih berusia di bawah 12 tahun.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sama-sama menginginkan hak asuh anak.
Menurut kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, kliennya merasa bahwa anak-anak lebih nyaman berada bersamanya.
“Menurut Baim, anak-anak lebih nyaman dengan dia karena mereka santai dan sebagainya,” kata Fahmi.
Namun, Alvon Kurnia Palma menekankan bahwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku, anak-anak yang masih di bawah umur seharusnya tinggal bersama ibu mereka.
Paula pun meminta agar hak asuh anak-anak diatur dengan sebaik-baiknya demi kenyamanan dan masa depan mereka.
“Anak-anak belum berumur 12 tahun maupun 9 tahun, artinya harus ada proses yang memberikan kenyamanan bagi anak-anak ke depan,” ujar Alvon.
Baca juga: Pihak Paula Verhoeven Nilai Baim Wong Tak Dewasa Usai Terus Bongkar Aib Soal Selingkuh: Kasihan Anak