TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun diketahui melakukan pendalaman mengenai temuan Panwascam soal dugaan adanya pemukulan dan keterlibatan oknum pegawai PPPK yang hadir saat kampanye salah satu pasangan calon Bupati.
Saat itu pegawai PPPK hadir acara kampanye całon Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Pelawan.
Anggota Bawaslu Sarolangun Divisi Penyelesaian dan Penanganan Konflik Aspriadi, saat dikonfirmasi mengatakan, Bawaslu Sarolangun menetapkan soal dugaan pelanggaran tindak pidana itu tidak memenuhi unsur.
Sedangkan keterlibatan oknum guru saat kampanye salah satu paslon tetap akan diteruskan.
"Kemarin memang ada dua pelanggaran yang masuk dalam laporan tersebut, pertama dugaan pelanggaran pidana dan kedua dugaan netralitas ASN," kata Aspriadi, Rabu (23/10/24).
Ia juga menyebut, untuk dugaan tindak pidana setelah dilakukan pembahasan bersama tim sentra Gakkumdu, ditetapkan untuk unsur pembuktian tidak lengkap.
"Kalau untuk netralitas ASN sudah kami bahas dan lakukan kajian, kemungkinan akan kami teruskan ke BKN," ujarnya .
Baca juga: Tak Dukung Kader di Pilbup Sarolangun, Mantan Ketua DPW PPP Jambi Evi Suherman Dipecat Partai
Baca juga: Dapat Nomor Urut 5 di Pilbup Sarolangun, Hurmin Ajak Całon Lain Sambut Pilkada dengan Riang Gembira
Aspriadi menegaskan, berdasarkan kajian-kajian dari Bawaslu Sarolangun dugaan pelanggaran netralitas ASN akan diteruskan ke BKN.
Sementara untuk konsekuensi atau sanksi nanti akan diberikan oleh BKN dan Bawaslu juga akan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.
"ASN atau PPPK tersebut memang hadir, tapi berdasarkan hasil klarifikasi kita, oknum yang bersangkutan memang ada dan sudah diingatkan dan sudah keluar setelah diingatkan," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News