Berita Jambi

DPD PDI Perjuangan Jambi Hormati Gugatan Akmaluddin yang Menuntut Ganti Rugi Rp 4,5 M

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin menggugat PDI Perjuangan atas pemecatannya dari keanggotaan partai

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin menggugat PDI Perjuangan atas pemecatannya dari keanggotaan partai ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Akmal menyebut pemecatannya tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Menanggapi gugatan dari Akmaluddin, DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi yang merupakan terguguat III menghormati hak konstitusional yang diajukanke Pengadilan.

"Kami hormati hak konstitusional saudara Akmaludin," kata Dodi Harmoko, Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi.

Sementara terkait dengan gugatan dan tuntutan yang diminta oleh Akmaluddin yakni untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai atas kerugian materil dan inmateril 4.572.400.000, Dodi mengatakan masih akan dipelajari.

"Terkait gugatan dan tuntutannya, tim kuasa hukum partai sedang mempelajari" ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, tak terima dipecat oleh PDI Perjuangan, anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin melawan dan menggugat partai ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Gugatan ini didaftarkan anggota DPRD Provinsi Jambi dua periode ini melalui kuasa hukumnya Adithiya Diar pada Senin (21/10/2024) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Akmaluddin vs DPP PDIP s/d Kader PPP Nyebrang Jelang Pilgub

Baca juga: Tak Terima Dipecat, Akmaluddin Menggugat PDI Perjuangan ke PN Jambi

Dalam gugatannya, tergugat I adalah DPP PDI Perjuangan, tergugat II Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan, Tergugat III DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, dan turut tergugat adalah Nur Tri Kadarini sebagai pelapor ke DPD. 

"Gugatan ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi hari ini Senin, tanggal 21 Oktober 2024 nomor 199/Pdt.G/2024/PN-Jbi. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Adit kepada sejumlah awak media. 

Dalam pokok perkara, pemohon memohon pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan surat pemecatan Akmaluddin dari keanggotaan partai tanggal 13 September 2024 tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Menjatuhkan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan IV secara bersama-sama untuk membayar  ganti rugi kepada penggugat secara tunai atas kerugian materil dan inmateril 4.572.400.000,.

"Kerugian materil 2.572.400.000 dan immaterial dalam bentuk tunai sebesar Rp 2.000.000.000," tambah Adit.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini