Operasi Zebra Siginjai

Viral Mobil Brio Hampir Tabrak Polisi saat Operasi Zebra Siginjai di Muaro Jambi

Penulis: Rohmayana
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Mobil Brio Hampir Tabrak Polisi saat Operasi Zebra Siginjai di Muaro Jambi

TRIBUNJAMBI.COM- Viral di media sosial satu unit mobil Honda Brio berwarna putih hampir menabrak seorang polisi di Simpang 3 Mendalo, Muaro Jambi, pada Jumat (18/10).

Pengemudi mobil itu berusaha melarikan diri dari razia yang digelar dalam Operasi Zebra Siginjai.

Momen mendebarkan ketika mobil Brio hampir menabrak petugas tersebut sempat direkam dan menjadi viral di media sosial.

Pengemudi LCGC berwarna putih itu tampak nekat melawan petugas Satlantas Polres Muaro Jambi dengan menerobos lampu merah.

Selain itu, kendaraan tersebut juga tidak terdaftar dengan pelat nomor dan menggunakan knalpot bising.

Mobil honda brio warna putih itu terbukti melanggar sejumlah peraturan lalu lintas.

Insiden ini terjadi saat razia rutin yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Muaro Jambi pada pagi hari itu.

Diketahui bahwa razia ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan.

Razia ini juga digelar serentak di provinsi Jambi, selama 14 hari sejak 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024. 

Baca juga: 1.023 Kendaraan Ditindak Saat Operasi Zebra Siginjai oleh Polda Jambi dan Jajaran

Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra Siginjai, Polres Batanghari Tilang 22 Kendaraan

Tindakan ini tentunya sangat berisiko bagi keselamatan petugas yang sedang bertugas.

Apalagi beberapa orang yang tidak menyadari pentingnya razia.

Hingga memilih untuk melarikan diri, padahal tindakan ini dilakukan demi kebaikan bersama dan keselamatan di jalan.

Video tentang pengemudi yang hampir menabrak polisi ini telah menyebar luas, memicu diskusi tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta risiko yang dihadapi oleh petugas saat menjalankan tugas di lapangan.

Dalam operasi kali ini, ada sembilan jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan, yakni:

  1. Pengendara di bawah umur
  2. Kendaraan melawan arus
  3. Penggunaan ponsel saat berkendara
  4. Melebihi batas kecepatan
  5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  6. Kendaraan over dimensi dan over loading (Odol)
  7. Kendaraan dengan knalpot bising atau tidak standar
  8. Pelaku balap liar
  9. Lokasi rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan

Hingga berita ini diturunkan tim Tribunjambi.com masih meminta konfirmasi dari pihak kepolisian Polres Muaro Jambi.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini