7 jam tangan berbagai merk
80 gram perhiasan emas
Rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta
Uang tunai sejumlah Rp 646 juta.
Pasal Disangkakan
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 7/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Ikuti kelanjutan berita Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi di Tribunjambi.com. (Tribun Jambi)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 5 Fakta Liam Payne Eks Personel One Direction, Meninggal Dunia di Usia 31 Tahun
Baca juga: Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Seksi 3 Bayung Lencir-Tempino Boleh Dilewati Gratis Mulai Hari Ini
Baca juga: Kartel Narkoba di Jambi Helen Bersaudara, Kendalikan 7 Lapak Raup Untung Rp1 M per Minggu