Pilbup Sarolangun

Salah Satu Tim Całon Bupati Sarolangun Diduga Melakukan Intimidasi kepada Panwascam Sarolangun 

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Devisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sarolangun, Aspriadi

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Salah seorang tim pemenangan całon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun diduga melakukan tindakpidana kekerasan terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Sarolangun.

Informasi yang didapatkan, seorang tim pemenangan całon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun melakukan tindakan kekerasan kepada salah seorang panwascam yang melakukan pengawasan kampanye di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun Devisi Penyelesaian dan Penanganan Konflik Aspriadi membenarkan adanya kejadian tersebut.

Kata Aspriadi, beberapa waktu lalu ada kampanye salah satu calon kepala daerah di kabupaten Sarolangun, disitu adanya dugaan intimidasi terhadap penyelenggaraan pemilu ditingkat Kecamatan.

"Yang melakukan dugaan tindak pidana kekerasan merupakan salah satu tim calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun kepada pengawas Kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun," kata Aspriadi, Rabu (16/10/24).

Baca juga: Dapat Nomor Urut 5 di Pilbup Sarolangun, Hurmin Ajak Całon Lain Sambut Pilkada dengan Riang Gembira

Baca juga: Dapat Nomor Urut 4 di Pilbup Sarolangun, Hilallatil Badri: Sesuai Tanggal Lahir dan Tidak Disangka

Intimidasi yang dilakukan oleh tim pemenangan całon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun itu, adalah menghalangi tugas dan kerja panwascam saat mengawasi pelaksanaan kampanye dalam wilayah Kabupaten Sarolangun.

Dengan adanya kejadian ini, Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sarolangun terdiri Bawaslu, Polres dan kejaksaan sudah proses pendalaman terkait tindakpidana kekerasan tersebut.

"Kita tengah melakukan pendalaman, seperti apa kajian-kajiannya, dan ini tetap kami proses karena ada arah tindakpidana nya," ujar Aspriadi.

Sesuai dalam perundang-undangan ada pasal yang mengatur  tidak boleh menghalangi kerja pengawasan ataupun ada tindakan pidana kekerasan terhadap penyelenggaraan pemilu.

"Kami mengimbau, kepada tim kampanye atupun pasangan calon tetap melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada, dan jangan melakukan tindakan intimidasi terhadap penyelenggara. Karena kita kerja sesuai yang diamanatkan undang-undang sesuai tugas dan topuksi lembaga," tutupnya. (Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini