TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPP PDI Perjuangan memecat Anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin dari keanggotaan partai.
Pemecatan ini dilakukan karena Akmaluddin diduga telah mengkhianati partai dan melakukan sejumlah perbuatan tercela, seperti penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, serta menjatuhkan kehormatan, kewajiban, dan citra partai di mata masyarakat.
Menanggapi pemecatan dirinya, Akmaluddin menyatakan bahwa saat ini dirinya telah mengajukan perselisihan ke Mahkamah Partai dan masih menunggu prosesnya.
Ia juga mempertanyakan soal SK pemecatan terhadap dirinya dari keanggotaan partai.
"Karena sudah mengajukan perselisihan di Mahkamah Partai, jadi masih menunggu dari Mahkamah Partai," katanya.
Akmaluddin mengatakan saat ini dirinya masih mempelajari terlebih surat pemecatan tersebut.
"Karena proses ini adalah perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh Ibu Nur Tri Kadarini, sampai hari ini belum dapat putusan dari Mahkamah Partai. Yang kita dapat adalah surat pemecatan," kata Akmal.
"Jadi kita masih bicara dalam konteks internal partai, tentu kita masih berhusnuzon dengan partai, karena biar bagaimanapun kita dibesarkan oleh PDIP," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan resmi memecat anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin dari keanggotaan partai.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Edi Purwanto Anggota DPR RI 2024-2029 Dapil Jambi dari PDI Perjuangan
Baca juga: Di Rakerdasus, Al Haris Puji Langkah PDI Perjuangan untuk Menangkan Calon Kepala Daerah di Jambi
Pemecatan ini berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melalui surat keputusan (SK) nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024 yang dikeluarkan pada 13 September 2024.
Berdasarkan surat yang diperoleh, Salah satu alasan utama pemecatan Akmaluddin adalah dugaan bahwa ia telah mengkhianati partai dengan menjadi inisiator pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Akibat dari tindakan tersebut, PDI Perjuangan kehilangan satu kursi dari dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari.
Selain itu, Akmaluddin juga diduga melakukan sejumlah perbuatan tercela, seperti penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, serta menjatuhkan kehormatan, kewajiban, dan citra partai di mata masyarakat.
Berdasarkan surat tersebut Tindakan-tindakan yang diduga dilakukan oleh Akmaluddin dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.
"Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," Bunyi putusan DPP PDI Perjuangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi atas pemecatan Akmaluddin.
Dapatkan Berita Terupdte Tribunjambi.com di Google News