TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin membekuk seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku yang berinisial AZ (25 th) merupakan warga Desa Sungai Gurun Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo. Dia diringkus di depan Masjid Al Mukarramah Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan pada Senin (7/10/2024) malam.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak sendiri melainkan dibantu oleh rekannya yang identitasnya sudah dikantongi oleh penyidik.
Selain dikenal nekat, tersangka juga tak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya, hal tersebut dilakukan guna memuluskan aksinya.
"Tersangka ini merupakan seorang residivis dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan, sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah 8 kali melakukan aksinya di wilayah Bangko, terakhir tersangka melakukan aksinya diwilayah Cafe dekat kantor DPRD Merangin," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, Jumat (11/10/2024).
Kapolres menambahkan bahwa pada saat hendak diamankan, tersangka AZ (25 th) berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan diduga senjata api, sehingga Tim Opsnal memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Baca juga: Kata PLN Jambi Soal Listrik Padam di Simp Sei Duren, Masih Ada Pemadaman Lagi? Air PDAM Terdampak
Baca juga: 3 Fakta Pria di Bogor yang Dicongkel Matanya, Kini Ditinggal Istri dan Anak
"Tersangka terpaksa kami lumpuhkan, karena pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan berusaha melakukan perlawanan menggunakan diduga senjata api yang mengancam keselamatan masyarakat dan anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
Sementara Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly membenarkan perihal penangkapan residivis curanmor itu, dimana saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, dimana tersangka beraksi di 8 TKP berbeda yang ada diwilayah Kota Bangko, selain itu penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang sudah dijual oleh tersangka di wilayah Musi Rawas Sumatera Selatan," jelas AIPTU Ruly.
Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin agar lebih waspada dan berhati-hati serta menambahkan kunci pengaman pada saat memarkirkan kendaraannya.
"Kami dari Kepolisian Polres Merangin menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta menambahkan kunci pengaman kendaraan.
Jika memarkirkan kendaraan, parkirkan kendaraan yang mudah dipantau atau terekam oleh CCTV jika ada, apabila menjadi korban pencurian agar segera melapor ke kantor polisi terdekat," himbaunya.
Sementara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AZ (25 th), dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang ancaman pidana bagi pelaku yang memiliki, membuat, menerima, atau membawa senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun dan Jo Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 Tahun Penjara. (Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3 Fakta Pria di Bogor yang Dicongkel Matanya, Kini Ditinggal Istri dan Anak
Baca juga: Muncul Penyakit Dampak Kemarau, PT SAL Beri Bantuan Kesehatan untuk Suku Anak Dalam di Jambi
Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Matnur Sopir Travel di Jambi Ditetapkan Jadi DPO