"Yang pertama mengapa mereka datang tadi menyampaikan aspirasi, oleh karena mereka tidak termasuk dalam database BKN. Tentu jawabannya berdasarkan Menpan RB tenaga honorer yang tidak dibiayai APBD tidak bisa masuk dalam database," kata Hendrizal.
Dia menjelaskan, honorer yang bisa mengikuti tes PPPK ada dua kategori. Pertama yang termasuk dalam database dari tanggal 1 sampai 20 ikut dalam tes, lalu yang tidak masuk dalam database pada tanggal 17 November sampai 30 November kategori dua termasuk honorer BLUD mengikuti tes PPPK.
Ketentuan database sudah jelas, per 28 November 2022 sudah di tutup oleh aturan Menpan RB.
"Sebenernya mereka paham bahwa BLUD tidak bisa masuk dalam database dan ini bukan masalah Jambi, nasional. Bukan rumah sakit Jambi saja, rumah sakit lain juga seperti itu. Karena ketentuan BLUD tidak bisa masuk dalam database," jelasnya.
Hendrizal menyampaikan, bahwa tenaga honorer BLUD mencapai 700 orang kurang lebih. Untuk yang sudah masuk dalam database ada 57 orang lagi yang belum terangkat ke PPPK.
"Kalaulah honorer belum mendapatkan informasi yang kurang tepat, kita BKD membuka konsultasi PPPK di BKD. Artinya siapapun boleh datang kesitu," ujarnya.(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News