"Tapi kata saksi di bulan April itu putus sampai dibulan Juni, tapi itu dia yang luar biasa tahu karena dia datang di suatu tempat Lolly menceritakan itu," katanya.
Fahmi menyebut semua keterangan saksi nantinya akan jadi analisi yuridis dari penyidik, untuk membuat rentetan peristiwa yang terjadi diantara Lolly dan Vadel.
"Jadi saya sampaikan berdasarkan saksi yang menurut KUHP saksi itu adalah yang pertama urutannya berdasarkan bukti tertulis ya ada foto, ada WhatsApp, ada sebuah peristiwa hukum di situ," ujar Fahmi Bachmid.
"Nah peristiwa hukum ini nanti akan dikaji dengan bukti-bukti yang ada untuk dinaikkan menjadi sebuah ada dan tidaknya sebuah peristiwa pidana dalam perkara itu," sambungnya.
(Wartakota/ARI)
Artikel ini telah tayang di Wartakota.