TRIBUNJAMBI.COM - Satu bakal calon kepala daerah (bacakada) berstatus tersangka kasus korupsi.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
"Baru satu, baru satu (bacakada berstatus tersangka, -red)," kata Tessa.
Tessa mengatakan, KPK saat ini masih memproses surat terkait bacakada yang berstatus tersangka tersebut sebelum diserahkan ke KPU.
"Belum, belum itu (surat ke KPU) masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Meski berstatus tersnagka, kata Tessa bacakada tetap bisa melanjutkan pencalonan sampai ada putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.
“Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim,” tutur Tessa.
Meski demikian ia masih enggan membeberkan identitas bacakada di Pilkada 2024 yang berstatus tersangka tersebut.
Mengingat, sesuai dengan kebijakan KPK, identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi beserta rincian perkaranya akan diumumkan saat dilakukan penahanan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Heboh Analogi Matahari Kembar Bisa Hancurkan Negara Disebut SBY saat Acara Demokrat, Sindir Siapa?
Baca juga: Prabowo Subianto akan Betemu Megawati Sebelum Pelantikan Presiden, Apa yang Dibahas?
Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan tetap melakukan proses penegakan hukum terhadap bacakada yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan tersebut tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024.
"KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung," kata Tessa, Selasa (3/9).
Ia juga memastikan penyidikan yang berjalan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut.
Proses hukum di KPK, lanjut ia, juga akan berjalan sesuai dengan jadwal dan rencana penyidikan yang disusun, termasuk proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.
"Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya