Sedangkan keterlibatan pelaku AN dan RI masih akan didalami polisi, terkait peran seperti apa dalam kejadian kemarin.
Beredar informasi bahwa RN yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berstatus sebagai suami NV.
Diketahui NV sendiri merupakan salah satu terduga pelaku pembunuhan sekaligus korban meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Sukamerindu.
Namun terkait dengan hubungan antara RN dan NV tersebut juga masih belum dikonfirmasi oleh Polresta Bengkulu.
"Terkait hal itu kita masih dalami ya," kata Deddy.
Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan warga asal Provinsi Jambi di TKP Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, Jumat (7/9/2024) kemarin terancam hukuman 10 tahun penjara.
Untuk sementara pihak kepolisian masih akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat.
Berdasarkan pasal tersebut apabila penganiayaan berat dilakukan sampai menyebabkan kematian, maka akan dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun terkait dengan penerapan pasal tersebut pihak kepolisian Polresta Bengkulu masih akan melakukan pendalaman atas kasus terlebih dahulu.
Untuk sementara Pasal 354 yang diterapkan karena Polresta Bengkulu baru menetapkan 1 tersangka dari 3 orang terduga pelaku yang sebelumnya diamankan di Polresta Bengkulu.
Namun tidak menutup kemungkinan juga pasal yang akan diterapkan adalah terkait dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Berdasarkan pasal tersebut apabila tindak pidana pengeroyokan dilakukan sampai menyebabkan kematian, maka akan dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk perkataan kita lihat dulu, kalau udah jelas baru kita kenakan pasalnya. Namun untuk sementara dia penganiayaan berat yang menyebabkan kematian," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, Sabtu (7/9/2024).
Untuk 2 orang terduga pelaku yang statusnya masih belum ditetapkan sebagai tersangka yaitu AN dan RI saat ini masih mejalani pemeriksaan oleh petugas.