Hal ini seolah menunjukkan betapa stresnya ayah dua anak itu.
Ketika hakim akhirnya membacakan vonis, Ammar tampak lega dan bisa tersenyum.
"Terima kasih yang mulai. Saya terima," ucap Ammar dengan penuh rasa syukur.
Diketahui, Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah atas konsumsi narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram dan ganja 0,5 gram.
Dengan vonis ini, Ammar kini bisa melanjutkan hidupnya meskipun harus menjalani hukuman.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News