Isi Perjanjian Nikah Kimberly Ryder Berkaitan dengan Kepemilikan Aset dan Statusnya sebagai WNA

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkait aset, Edward menyebut bahwa itu berkaitan dengan status kewarganegaraan Kimberly Ryder.

Lantas Kimberly menyebut rumah itu akan diberikan kelak untuk anak-anaknya.

"Rumah yang di Bali ada. Enggak (dijual) sih, ingin dipertahankan buat anak-anak," kata Kimberly saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Kimberly pun meminta agar rumah itu diserahkan padanya jika Edward Akbar menyebut rumah tersebut akan diberikan ke anak-anaknya.

"Karena memang aku, omongin enggak ya? Ya itu rumah sebenarnya atas nama Edward, cuma sebagian besar saya yang membiayai itu rumah, tapi kalau misalkan dia bilang rumah buat anak-anak apa segala macam, ya diserahkan aja ke aku," ungkap Kim.

Kuasa hukum Kimberly, Machi Achmad, membeberkan alasan rumah tersebut atas nama Edward.

"Perlu ditambahkan sedikit kenapa atas nama Edward karena Kim ini seorang warga negara asing, kenegaraan Inggris. Di hukum Indonesia kan tidak bisa," tutur Machi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ Kuasa Hukum Benarkan Kimberly Ryder dan Edward Akbar Punya Perjanjian Pranikah.

Berita Terkini