Remisi kemerdekaan
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - 332 narapidana yang menjadi warga binaan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-79.
Dari ratusan narapidana itu 3 diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Ali Sodikin menyebut, ada ratusan yang diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka 17 Agustus 2024, berbagai macam kasus.
"Iya, ada 332 orang napi yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan, 3 orang langsung bebas," katanya, Jumat (16/8/2024).
Ali Sodikin mengatakan, para narapidana yang mendapat remisi itu di antaranya, 176 narapidana kasus narkotika, 3 orang KDRT, 3 kesulilaan, 1 kehutanan, 8 pembunuhan, 2 penadahan, 44 pencurian, 13 penganiayaan, 6 penggelapan, 5 penipuan, 1 perampokan, 6 perikanan, 54 perlindungan anak, 1 kekerasan seksual, 2 lalulintas,3 ITE, 1 human trafcking, 1 senjata sajam.
"Tiga yang bebas kasus umum di antaranya kasus pengelapan 1 dan pencurian 2 orang," ujarnya.
Dirinya menyebut, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk mendapatkan remisi.
"Yang diusulkan remisi sebanyak 332 orang kisaran remisi yang diperoleh mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan," imbuhnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lolos Lelang Jabatan, Satu Pejabat Eselon II di Tebo Batal Dilantik, Belum Miliki Sertifikat PPNS
Baca juga: Santa Clara vs Porto : Prediksi Skor, Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 23.00 WIB
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 37, Manfaat Sabar