TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria berinsial Jum (29) di rumahnya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Silaen melalui kasi Humas Polresta Jambi IPDA Dedy menerangkan, awalnya tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah menerima informasi bahwa Jum sering mengedarkan pil ekstasi di Kota Jambi.
"Atas informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mengikuti pergerakan Jum," kata Dedy, Senin (12/8/2024).
Dia menjelaskan, ketika Jum tiba di rumahnya, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 90 butir pil yang diduga ekstasi serta dua paket kecil shabu.
Selain itu, ditemukan pula beberapa alat bukti lain seperti pirek kaca, plastik klip berbagai ukuran, dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Jum mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan mengungkapkan bahwa ia mendapatkan pil ekstasi dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi," jelasnya.
Jum kini ditahan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut, dan tim Satresnarkoba sedang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk persiapan pemberkasan kasus ini.
Diketahui pelaku berkerja sebagai sopir, dia memiliki dua alamat di Palembang Jambi Desa Mekar Jaya, Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Bayung Asin.
Alamat lain desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam, kabupaten Muaro Jambi.
Baca juga: Polisi Cek Karhutla Kota Jambi, Proses Hukum Akan Diselidiki Polresta