Berita Jambi

Masa Penahanan Berakhir, Ko Apex Bebas Usai Ditahan 60 Hari di Polda Jambi 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa Penahanan Berakhir, Ko Apex Bebas Usai Ditahan 60 Hari di Polda Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Affandi Susilo, yang dikenal sebagai Ko Apex, akhirnya menghirup udara bebas setelah 60 hari mendekam di Rumah Tahanan Polda Jambi. 

Ko Apex, yang merupakan kekasih selebriti Dinar Candy, dibebaskan pada Minggu 11 Agustus 2024 malam, setelah masa penahanannya berakhir.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengonfirmasi bahwa pembebasan Ko Apex dilakukan karena masa penahanannya telah habis dan ia dibebaskan demi hukum.

"Dibebaskan tadi malam, Minggu malam," kata Kombes Pol Andri, Senin (12/8/2024).

Meski demikian, Kombes Andri menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini akan terus berlanjut. 

Penyidik masih berupaya melengkapi bukti-bukti yang ada untuk menuntaskan kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan yang menjerat Ko Apex.

"Proses penyidikan tetap berlanjut," ujar Kombes Andri.

Ko Apex sebelumnya ditangkap oleh tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Ia terjerat kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang, yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS).

Baca juga: Kebakaran Lahan di Kecamatan Betara 10 Tanjabbar, Tim Tengah Lakukan Pemadaman

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Nggapulu Makassar-Jakarta Agustus 2024, Lewat Surabaya Segini Harga Tiketnya

Baca juga: Manfaatkan KUR, Warung Soeka Sukses Kembangkan Usaha Jadi Bakery Favorit di Sumenep

Berita Terkini