Rekrutmen CPNS dan PPPK
TRIBUNJAMBI.COM - Jelang pendaftaran pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan kebijakan baru.
Kebijakan ini terkait Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Kemenpan RB menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024, secara daring, Senin (29/07).
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja secara rinci memaparkan terkait kebijakan rekrutmen CPNS 2024.
Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
Baca juga: Menilik Peluang Menang Maulana-Diza, Budi-Eko dan HAR-Guntur di Pilwako Jambi
Baca juga: Chord Lagu Timur Kasih Slow Jaga Orang Pu Jodoh - Sanza Soleman: Masa Gara-gara Masalah Sepele
Aba menyampaikan jenis kebutuhan pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan kebutuhan khusus.
“Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal),” jelasnya, dikutip dari menpan.go.id.
Lanjutnya dikatakan, arah kebijakan rekrutmen CPNS 2024 fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.
“Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” imbuh Aba.
Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Aba.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemkab Batanghari Targetkan Rp36 Miliar untuk Tingkat PAD Melalui PBB
Baca juga: BPOM Jambi Soal Kasus Anak Gagal Ginjal Karena Pangan Olahan: Belum Ditemukan
Baca juga: Menilik Peluang Menang Maulana-Diza, Budi-Eko dan HAR-Guntur di Pilwako Jambi