TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi dan Polres jajaran berhasil mengungkap narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang dari 9 kasus, dalam periode minggu ke IV terhitung sejak tanggal 18 hingga 25 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan dalam periode bulan Juli ini total barang bukti yang diamankan jenis sabu sebanyak 679,741 gram, ganja sebanyak 2,87 gram.
"Ungkap kasus ini merupakan hasil kinerja personel Polda Jambi yang selalu berkomitmen penuh memberantas kejahatan terutama peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jambi," ungkap Amin Nasution, Senin (29/7/2024).
Amin menyebut, perbandingan ungkap kasus minggu ke IV bulan Juli dan minggu ke III Juli 2024 untuk jumlah kasus mengalami penurunan dengan persentase 75 persen.
"Ini merupakan bentuk nyata kinerja Polri untuk melawan dan memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jambi," sebut Amin.
Adapun rincian ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres jajaran periode bulan Juli 2024 yaitu:
Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 72,021 gram dan ada dua orang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polresta Jambi berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 4,90 gram. Polres Muaro Jambi mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5,13 gram.
Polres Bungo mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sabu 587,99 gram, dan Polres Merangin mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu 8,53 gram dan ganja 2,87 gram.
Kemudian, Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu 0,32 gram.
Polres Tebo mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sabu 0,15 gram. Sementara, Polres Kerinci mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu 0,70 gram.
Apabila narkoba jenis sabu seberat 679,741 gram diuangkan 1 gram Rp 1,3 juta maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp 883.663.300.
Sementara, ganja seberat 2,87 gram apabila diuangkan 1 gram senilai Rp 1.000, maka mendapatkan nilai ekonomis Rp 2.870. Total nilai barang bukti sabu dan ganja secara ekonomis sebesar Rp 883.666.170.
Sedangkan, jika barang bukti dinilai secara jiwa yang terselamatkan dengan asumsi 1 gram sabu menyelamatkan 5 jiwa, maka sabu seberat 679,741 gram menyelamatkan 3.398 jiwa.
Apabila 1 gram ganja menyelamatkan 4 jiwa, maka ganja seberat 2,87 gram tersebut menyelamatkan 11 jiwa. Maka total jiwa yang terselamatkan sebanyak 3.409 jiwa.
Baca juga: Breaking News: Petugas Kebersihan Tanjabbar Temukan Bayi di Tempat Sampah
Baca juga: Sebut Inisial T Pengendali Judi Online Benny Rhamdani Diperiksa Bareskrim, TPDI Khawatir Nasib Benny
Baca juga: Liverpool Tolak Tawaran Marseille untuk Wataru Endo, The Reds Tidak Terburu-buru Menjualnya