Berita Jambi

PSK yang Terjaring Satpol PP di Payosigadung Kota Jambi Ternyata Ada yang Terinfeksi HIV

Penulis: M Yon Rinaldi
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi HIV

PSK di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring razia Satpol PP Kota Jambi di Payosigadung atau Pucuk beberapa waktu lalu ternyata ada yang mengidap HIV.

Hal ini di sampaikan Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, Rabu (17/7/2024).

Feriadi mengatakan berdasarkan informasi dari Dinas Sosial Kota Jambi yang sudah melakukan screening dan pengecekan terhadap 14 orang yang diamankan di pucuk tersebut, diketahui ada PSK yang terkena HIV.

"Dinsos sudah melakukan screening dan pengecekan, ada PSK yang terkena HIV, ada yang terjangkit sipilis dan ada yang menggunakan Narkoba. Ini sangat membahayakan bagi calon pengguna bahkan pengguna," ujarnya.

Sementara Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi, Fikri mengaku, 14 orang yang diamankan dari lokalisasi Pucuk oleh Satpol PP Kota Jambi beberapa waktu lalu itu, kini diamankan di rumah singgah Dinas Sosial Kota Jambi.

Baca juga: Perbaikan Jembatan Aurduri I Jambi Menunggu Antrian, Setelah Jembatan Tembesi Rampung

Baca juga: Viral Pasangan Lansia Tewas Usai Ditelantarkan 3 Anaknya, Hidup Berharap dari Gereja dan Tetangga

"Dari 14 orang tersebut 1 diantaranya diduga mucikari. Mereka semua bukan warga Kota Jambi, dari data kependudukan mereka dari luar kota semua," katanya.

Satpol PP Kota Jambi terus melakukan pendalaman pasca mengamankan Pekerja Seks Komersil (PSK) di Lokalisasi Payo Sigadung.

Melalui Perda nomor 02 tahun 2014 tentang prostitusi, penyidik Satpol PP Kota Jambi mendalami untuk menemukan tersangka pada praktek pekerja seks komersil itu.

"PSK yang kita amankan saat ini masih dilakukan pembinaan di Dinas Sosial. Kita tetap mendalami untuk menemukan tersangka, terutama mucikari," ujar Feriadi.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya memproses persoalan ini melalui Perda prostitusi dan juga melihat kemungkinan ada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kita masih terus mendalami," ungkapnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kejati Jambi Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HBA ke-64 Tahun 2024

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM SINABUNG Bitung-Surabaya Juli 2024: Ada Transit dan Harga Tiket Bervariasi

Baca juga: Viral Pasangan Lansia Tewas Usai Ditelantarkan 3 Anaknya, Hidup Berharap dari Gereja dan Tetangga

Berita Terkini