Berita Tebo

Updae Oknum Pejabat PMD Pungut Rp3 Juta, Pj Bupati: Harus Ada Tindak Lanjutnya

Penulis: Wira Dani Damanik
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KADES - Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Varial Adhi Putra menyayangkan adanya iuran Rp3 juta per desa untuk pengukuhan Kepala Desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tebo.

MUARATEBO, TRIBUN - Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Varial Adhi Putra menyayangkan adanya iuran Rp3 juta per desa untuk pengukuhan Kepala Desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tebo.

Dia ingin persoalan itu dapat diselesaikan secara internal.

"Kita berharap ini dari kawan-kawan Kades dapat menyelesaikan secara intern," ujar Varial, Rabu (10/7).

Varial mengungkapkan dirinya telah mendapatkan laporan terkait adanya iuran tersebut. Dia pun menyebutkan telah memanggil Dinas PMD untuk menjelaskannya.

"Sudah, ternyata mereka katanya sudah ada kesepakatan, menurut mereka. Tapi kesepakatannya seperti apa? Harus ada tindak lanjutnya seperti apa," tuturnya.

Adapun kegiatan pengukuhan kades dan bpd ini akan dilaksanakan pada besok. Perangkat desa ini direncanakan akan dikukuhkan oleh Gubernur Jambi Al Haris.

Dari total 122 desa ada sebanyak 100 kades 791 anggota BPD yang akan diperpanjang jabatan dua tahun usai Undang-Undang Desa disahkan.

Kepala Dinas PMD Tebo, Abdul Malik mengatakan pemungutan itu dilakukan untuk mensukseskan pengukuhan Kades dan BPD. Sebab acara itu tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tebo.

Baca juga: Uang Rp366 Juta Iuran Kades di Tebo Jambi untuk Pengukuhan Disetor ke Rekening Pribadi Oknum Pejabat

Baca juga: Oknum Pejabat Pakai Rekening Pribadi Kutip Rp3 Juta untuk Pengukuhan Kades di Tebo Jambi

"APBD tidak ada dianggarkan,"ungkap Abdul Malik, Selasa (9/7).

Dia menuturkan uang yang dikumpulkan dari 122 desa itu nantinya akan dipergunakan dalam membeli keperluan acara.

Diantaranya 100 unit tenda, rigging, sewa kursi 5.000 unit, sound sistem, nasi kotak 5000, snack 5.000, transport, taman, pengamanan, parkir dan media.

Salah satu Kades, FR mengaku keberatan atas hal tersebut. Sebab kata dia, tidak ada dasar aturan pemungutan uang untuk acara tersebut.

"Pengukuhan itu kan perintah undang-undang. Saya, sampai saat ini tidak mau setor dan tidak akan hadiri itu pengukuhan. Karena apa, yang namanya perintah undang-undang itu tidak ada (pungutan)," kata FR kepada Tribun Jambi, Selasa (9/7).

FR mengungkapkan banyak perangkat desa yang tidak setuju dengan iuran itu, tetapi tak semua berani berbicara.

Mirisnya kata dia, dana Rp3 juta itu tidak tercantum dalam rencana anggaran dan biaya (RAB) desa.

Halaman
123

Berita Terkini