Isi Pledoi Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Menangis Sambil Minta Dibebaskan

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian itu beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Syahrul Yasin Limpo

TRIBUNJAMBI.COM - Isi pledoi atau nota pembelaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair pidana enam bulan kurungan pada kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.

Dalam pledoinya, SYL meminta dibebaskan atau dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya.

“Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas izin Allah SWT dan dilandasi hati nurani untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya," kata SYL dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (5/7/2024).

SYL menegaskan bahwa dirinya bukan penjahat atau pemeras sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Majelis Hakim Yang Mulia, saya bukan penjahat apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang," ujar SYL.

Baca juga: Sosok Diza Aljosha Hazrin Nurdin, Pendamping Maulana di Pilwako Jambi

Baca juga: Viral Kisah Suami Kehilangan Istri Tercinta Sebulan Setelah Menikah

Dia juga membantah memiliki watak dan perilaku koruptif.

Menurut SYL, ketika menerima uang maupun pembiayaan dari mantan ajudan pribadinya Panji Hartanto dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono, dia selalu bertanya apakah sumbernya benar.

SYL pun menyebut bahwa para bawahannya tersebut selalu menyatakan penerimaannya merupakan hak seorang menteri.

"Kata khas yang selalu saya ingat, ‘Ini sudah dipertanggungjawabkan, Bapak. Ini sudah menjadi hak menteri, Bapak’,” katanya.

“Tidak jadi sembahyang saya, kalau dia tidak sebut itu,” ujar SYL melanjutkan.

SYL menuding para pejabat di Kementan yang melakukan pendekatan hingga mencari muka di hadapan keluarganya.

Hal itu membuat istri, anak hingga cucunya mengenal pejabat Kementan.

Tujuannya, menurut SYL, adalah untuk pamrih. “Berharap pamrih antara lain naik jabatan, punya akses ke menteri dan lain-lain," kata SYL.

Dia menyebut, tindakan itu dilakukan para pejabat Kementan dengan menawarkan pembelian tiket, barang, perbaikan, belanjaan dan lainnya.

Pemberian-pemberia itu, kata dia, disampaikan dengan pernyataan seakan-akan merupakan tindakan yang sah. "Dengan ucapan khas, 'nanti kami yang selesaikan'," ujar SYL.

Dia menuding Panji Hartanto memanfaatkan posisi selaku orang dekat menteri dan kemudian memberikan informasi yang direkayasa.

Baca juga: Juru Parkir di Medan Akan Digaji Rp 2,5 Juta per Bulan, Pasca Penetapan Parkir Berlangganan

Baca juga: Maulana Dipastikan Berpasangan dengan Diza Aljosha Hazrin Nurdin di Pilwako Jambi 2024

“Terlebih lagi tuduhan panji tersebut menyeret-nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan,” kata SYL.

“Pada faktanya memperkuat alibinya untuk menjalankan peran seolah-olah itu untuk kepentingan Menteri,” ujarnya lagi.

Selama persidangan, Panji memang mengungkap pemberian uang kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Panji juga mengungkap bahwa anggaran Kementan digunakan untuk uang keperluan pribadi keluarga SYL, di antaranya untuk biaya kecantikan hingga renovasi rumah anaknya.

SYL beberapa kali menangis saat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki watak dan perilaku koruptif.

Hal itu, menurut dia, terbukti sejak menjadi kepala daerah selama lebih kurang 20 tahun. SYL mengatakan, jika memang melakukan korupsi selama menjabat sebagai birokrat, maka kekayaannya sudah sangat banyak.

Tetapi, dia hanya memiliki rumah BTN saat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan. “Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran Bapak, yang di Makassar itu, saya tinggal di BTN,” ujar SYL terisak.

“Saya enggak bisa disogok-sogok orang, Yang Mulia, enggak biasa,” katanya lagi terdengar merintih.

SYL lalu mengeklaim bahwa uang yang dia terima selama ini hanya bersumber dari honor dan uang pernjalanan dinas sebagai Menteri Pertanian.

SYL kembali menangis ketika menyebut bahwa dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi a de charge atau meringankan.

"Saya memberanikan diri pernah mengajukan permohonan agar Presiden RI Bapak Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden RI Bapak Jusuf Kalla berkenan menjadi saksi a de charge saya,” kata SYL dengan terisak.

Baca juga: Sinopsis Hasrat Cinta Hari Ini 6 Juli 2024 di ANTV, Preesha Temukan Bukti Rudraksh Tak Bersalah

Menurut SYL, dia memberanikan diri meminta kedua tokoh tersebut menjadi saksi meringankan karena merasa sudah selalu berupaya berbakti kepada negara dan mempertahankan integritas.

“(Jabatan dua periode) menunjukkan tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja maupun integritas saya,” ujarnya.

"Karena alasan itu, memberanikan diri meminta Presiden Jokowi dan JK hadir di persidangan menjadi saksi meringankan,” kata SYL melanjutkan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SYL Bacakan Pleidoi: Menangis, Minta Dibebaskan hingga Putar Video Arahan Jokowi", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hampir 100 Persen Masyarakat Batanghari Terdaftar pada Jaminan Kesehatan

Baca juga: Viral Kisah Suami Kehilangan Istri Tercinta Sebulan Setelah Menikah

Baca juga: Sosok Diza Aljosha Hazrin Nurdin, Pendamping Maulana di Pilwako Jambi

Berita Terkini