Dia menyebut, tindakan itu dilakukan para pejabat Kementan dengan menawarkan pembelian tiket, barang, perbaikan, belanjaan dan lainnya.
Pemberian-pemberia itu, kata dia, disampaikan dengan pernyataan seakan-akan merupakan tindakan yang sah. "Dengan ucapan khas, 'nanti kami yang selesaikan'," ujar SYL.
Dia menuding Panji Hartanto memanfaatkan posisi selaku orang dekat menteri dan kemudian memberikan informasi yang direkayasa.
Baca juga: Juru Parkir di Medan Akan Digaji Rp 2,5 Juta per Bulan, Pasca Penetapan Parkir Berlangganan
Baca juga: Maulana Dipastikan Berpasangan dengan Diza Aljosha Hazrin Nurdin di Pilwako Jambi 2024
“Terlebih lagi tuduhan panji tersebut menyeret-nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan,” kata SYL.
“Pada faktanya memperkuat alibinya untuk menjalankan peran seolah-olah itu untuk kepentingan Menteri,” ujarnya lagi.
Selama persidangan, Panji memang mengungkap pemberian uang kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Panji juga mengungkap bahwa anggaran Kementan digunakan untuk uang keperluan pribadi keluarga SYL, di antaranya untuk biaya kecantikan hingga renovasi rumah anaknya.
SYL beberapa kali menangis saat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki watak dan perilaku koruptif.
Hal itu, menurut dia, terbukti sejak menjadi kepala daerah selama lebih kurang 20 tahun. SYL mengatakan, jika memang melakukan korupsi selama menjabat sebagai birokrat, maka kekayaannya sudah sangat banyak.
Tetapi, dia hanya memiliki rumah BTN saat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan. “Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran Bapak, yang di Makassar itu, saya tinggal di BTN,” ujar SYL terisak.
“Saya enggak bisa disogok-sogok orang, Yang Mulia, enggak biasa,” katanya lagi terdengar merintih.
SYL lalu mengeklaim bahwa uang yang dia terima selama ini hanya bersumber dari honor dan uang pernjalanan dinas sebagai Menteri Pertanian.
SYL kembali menangis ketika menyebut bahwa dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi a de charge atau meringankan.
"Saya memberanikan diri pernah mengajukan permohonan agar Presiden RI Bapak Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden RI Bapak Jusuf Kalla berkenan menjadi saksi a de charge saya,” kata SYL dengan terisak.
Baca juga: Sinopsis Hasrat Cinta Hari Ini 6 Juli 2024 di ANTV, Preesha Temukan Bukti Rudraksh Tak Bersalah
Menurut SYL, dia memberanikan diri meminta kedua tokoh tersebut menjadi saksi meringankan karena merasa sudah selalu berupaya berbakti kepada negara dan mempertahankan integritas.