Pelaku AR saat diinterogasi mengakui telah menyerahkan narkoba jenis Shabu ke teman yang bernama Ongek atau AU (33), kemudian tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang bernama Ongek, Jum'at tanggal 28 Juni 2024 di warung ayam Geprek yang beralamat di Mandalo Darat, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
Petugas polisi menemukan barang bukti di termos dekat kompor dapur berisi satu bungkus plastik berisi 50 butir pil warna kuning narkotika jenis extacy dan satu bungkus plastik berisi serbuk warna kuning narkotika jenis ektasi.
Selain itu, satu bungkus plastik pecahan pil warna kuning narkotika jenis extacy dan 1 paket sedang plastik klip bening berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu, dan ditemukan juga di atas dapur 1 pack plastik kosong ukuran setengah kg dan 1.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Jambi Ringkus 2 Kurir, 3,9 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
Baca juga: BREAKING NEWS - Satresnarkoba Polres Sarolangun Amankan Kurir 2 Kg Sabu
Baca juga: Viral Demi Bintang 5, Driver Ojol Ambil Orderan Go Spy hingga Bantu Buang Kotoran Kucing