Berita Batanghari

PA Muara Bulian Terima 232 Gugatan Perceraian, Judi hingga Perselingkuhan Jadi Faktor Gugatan

Penulis: Srituti Apriliani Putri
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Agama Muara Bulian, Batanghari

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sejak Januari hingga Juni ini, Pengadilan Agama (PA) Muara Bulian telah menerima 232 gugatan perceraian.

Ketua PA Muara Bulian Kusen Raharjo mengatakan bahwa secara umum gugatan perceraian yang diajukan ke PA Muara Bulian disebabkan oleh faktor ekonomi.

"Kalau secara umum itu karena faktor ekonomi seperti (tidak diberikan,red) nafkah," ujarnya.

Selain itu, Kusen Raharjo juga tidak menampik bahwa beberapa gugatan perceraian diakibatkan karena adanya judi online.

Ia mengatakan bahwa kebanyakan yang mengajukan gugatan cerai sendiri adalah dari pihak perempuan atau istri.

"Ekonomi itu bisa tadi nafkah ada juga yang disebabkan judi dan lainnya," ujar Kusen.

Baca juga: Jemaah Haji Asal Batanghari Dijadwalkan Pulang 17 Juli Mendatang

Baca juga: Jemaah Haji Asal Batanghari Meninggal di Mekkah, Sempat Keluhkan Sesak Nafas

Lebih lanjut yang mengatakan jika dibandingkan dengan tahun 2023 ada penambahan jumlah kasus gugatan perceraian yang diterima di PA Muara Bulian.

"Kalau tahun 2023 itu selama satu tahun gugatan yang masuk sebanyak 431 dan saat ini dari Januari sampai dengan Juni sudah ada 232 gugatan," ujarnya.

Selain dari faktor ekonomi Ia juga mengatakan bahwa perselingkuhan menjadi salah satu penyebab utama perceraian yang ada di Kabupaten Batanghari. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini