Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan.
Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur.
Meski begitu, pernikahan anak di bawah umur dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan.
Orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Alasan sangat mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa dilangsungkan perkawinan.
Sementara yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung di antaranya adalah surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Dalam memberikan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, pengadilan juga wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.
Baca juga: Kronologi Gadis 16 Tahun Dinikahi Siri Pengurus Ponpes Tanpa Sepengetahuan Orang Tua Perempuan
Baca juga: Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Sudah Nikah Siri Terbongkar saat Urus Adm di KUA