Berita Sarolangun

Sempat Melawan Petugas, Pelaku Curanmor di Sarolangun Berhasil Diringkus Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Curanmor di Sarolangun Berhasil Diringkus Polisi

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Batin VIII, berhasil tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (08/6/24).

Pelaku bernama Muhajirin 28 tahun merupakan warga Desa Pulau Malalo, Batin VIII, ia ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban yang tengah istirahat di salah satu masjid di Kecamatan Batin VIII pada tanggal 03 Juni 2024.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Rindradi menyebut bahwa korban merupakan warga Jambi yang sedang dalam perjalanan dari kerinci menuju Jambi.

Kata Iptu Rendradi, waktu itu hujan lebat sehingga korban dan temannya memutuskan untuk berteduh dan istirahat di Masjid AL-Hidayah di Desa Pulau Melako Kecamatan Bathin VIII.

Motor korban merk Kawasaki D-Tracker dengan nopol T 5217 PD warna orange terparkir di luar masjid, kejadian tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil motor tersebut, karena korban lupa mengunci stang.

"Mendapatkan informasi itu, pelaku menumpang sebuah mobil travel, dilakukanlah penghadangan, pelaku berusaha melawan petugas namun berhasil diamankan," kata Iptu Rendradi, Rabu (12/6/24).

Ia juga menyebut dari hasil interogasi petugas, sepeda motor yang dicuri pelaku telah dijual ke daerah simpang Nibung Provinsi Sumsel.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tutupnya.

Baca juga: Deklarasikan Desa Anti PETI, PJ Bupati Sarolangun Taburkan Bibit Ikan di Sungai Limun

Baca juga: Usai Deklarasi Bacabub Sarolangun, Hurmin Tancap Gas Beri Bantuan Kebakaran di Limun

Baca juga: Bahas 2 Agenda Penting, DPRD Sarolangun Gelar Paripurna

Berita Terkini