TRIBUNJAMBI.COM - Daftar tarif tol Lima Puluh-Kisaran, Sumatera Utara (Sumut).
Ruas jalan Tol Lima Puluh-Kisaran sudah beruperasi sejak sebulan lalu, namun gratis.
Dan dalam waktu dekat PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) di Sumatera Utara.
Hal ini dilakukan menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran).
Keberadaan jalan tol itu disebut dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dari Medan menuju Kisaran yang semula membutuhkan 5 jam, menjadi 2 jam 30 menit.
Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) juga merupakan lanjutan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura – Lima Puluh) sepanjang 15,6 km, yang sebelumnya telah dioperasikan mulai 10 November 2023.
Baca juga: Rabu Dini Hari Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Meletus, 6 Gunung Api Ini Juga Erupsi, Marapi-Semeru
Baca juga: Video Banjir di Kerinci Jambi, Mobil Pelat Merah BA Terjebak Longsor
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penetapan tarif Tol Lima Puluh - Kisaran, berikut besaran tarifnya.
Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran
Junction Indrapura-Kisaran
Golongan 1: Rp64.000
Golongan 2 dan 3: Rp96.000
Golongan 4 dan 5: Rp128.000
Lima Puluh-Kisaran
Golongan 1: Rp43.500
Golongan 2 dan 3: Rp65.500
Golongan 4 dan 5: Rp87.000
Kisaran-Lima Puluh
Golongan 1: Rp43.500
Golongan 2 dan 3: Rp65.500
Golongan 4 dan 5: Rp87.000
Kisaran-Junction Indrapura