TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat kantor layanan pertanahan daerah di Provinsi Jambi resmi melayani sertifikat elektronik kepada masyarakat.
Kantor pertanahan tersebut diantaranya Kantor Pertanahan Kota Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo, Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi.
Launching implementasi sertifikat elektronik empat kabupaten dan kota ini diselenggarakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (11/06/2024).
Kakanwil BPN Provinsi Jambi Agustin Samosir menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 640 sertipikat elektronik yang diterbitkan di Provinsi Jambi.
"Kita juga melaunching 4 kantor Pertanahan yakni Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Muarojambi dan Bungo yang sudah menerbitkan sertipikat elektronik ini, di akhir Juli, Kabupaten yang lain akan menyusul," katanya.
Agustin juga menegaskan bahwa implementasi sertipikat elektronik ini juga merupakan bagian dari upaya mencapai target program PTSL, dan upaya mencegah konflik tanah di masyarakat.
"Saat ini Jambi ada di peringkat 10 konflik tanah, sudah jauh menurun dari tahun sebelumnya di peringkat tiga, kita harapkan program ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris mengatakan reforma agraria semakin hari terus melakukan mode terbaik diantaranya implementasi sertifikat elektronik.
Menurut Gubernur Al Haris, adanya layanan sertifikat elektronik tersebut dapat mempercepat akses bagi warga untuk mengurus sertifikat.
"Mudah-mudahan makin baik prosesnya dan makin berkualitas, dan banyak masyarakat kita mendaftar tanahnya secara elektronik," tambahnya.
Gubernur Al Haris berharap kedepannya, layanan sertifikat elektronik tersebut dikembangkan ke semua kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
"Mari kita percepat proses layanan sertifikat elektronik ini, tidak hanya 4 kabupaten dan kota ini, tapi juga daerah lainnya, sehingga dapat diimplementasikan di 11 daerah di Provinsi Jambi," pungkasnya. (TRIBUNJAMBI/A MUSAWIRA).
Baca juga: Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Dideklarasikan sebagai Kota Lengkap
Baca juga: Seluruh Bidang Tanah Harus Bersertifikasi, Pemkot Sungai Penuh Gelar Rakor Aset Tematik Pertanahan