TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah memberikan izin Tambang Batu Bara bagi ormas keagamaan. Ada yang menerima, ada yang menolak.
HKBP yang merupakan Gereja Kristen Protestan terbesar di Indonesia, menyatakan menolak untuk ikut serta mengelola bisnis tambang batu bara.
Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan, alasan penolakan ikut serta di bisnis batu bara ini, HKBP merasa memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan yang telah dieksploitasi manusia atas nama pembangunan.
"Telah terbukti (tambang) menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak lagi terbendung. Harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan," bunyi siaran pers HKBP yang ditandatangani Ephorus Pdt Dr Robinson Butarbutar.
Melalui PP Nomor 25 tahun 2024, pemerintah ingin menyerahkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus kepada 6 Ormas Keagamaan, termasuk Ormas Keagamaan Kristen Protestan.
Ada enam lahan bekas tambang yang disiapkan untuk dikelola para ormas, yaitu bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama, dan PT Kideco Jaya Agung.
"Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang."
Pemerintah didorong melakukan penertiban pada perusahaan pertambangan yang telah melakukan perusakan lingkungan akibat ketidakpatuhan pada aturan.
"Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang mengatur pertambangan yang ramah lingkungan," tertulis di siaran pers.
Pernyataan itu dikeluarkan di Pearaja, Tarutung, Sumatera Utara pada 8 Juni 2024, ditandatangani oleh Ephorus Pdt Dr Robinson Butarbutar.
Tentang HKBP
HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) merupakan gereja yang berdenominasi Kristen Protestan dengan warisan tradisi Lutheran dan Reformed.
Gereja ini merupakan yang terbesar di antara gereja-gereja Protestan yang ada di Indonesia dan Asia Tenggara, sehingga menjadikannya organisasi keagamaan terbesar ketiga di Indonesia setelah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
HKBP berdiri pada Senin, 7 Oktober 1861. Saat ini memiliki jemaat sekitar 4,13 juta tersebar di seluruh Indonesia.
HKBP juga mempunyai beberapa gereja di luar negeri, seperti di Singapura, Malaysia, dan di beberapa negara bagian Amerika Serikat yaitu California, New York, dan Colorado.
Meski memakai nama Batak, HKBP juga terbuka bagi suku bangsa lainnya.
Kantor Pusat HKBP berada di Pearaja, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Pearaja merupakan sebuah desa yang terletak di sepanjang jalan menuju Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga. Kompleks perkantoran HKBP, berada dalam area sekitar 20 hektare.
Di kompleks ini juga ada Ephorus sebagai pucuk pimpinan HKBP berkantor.
HKBP merupakan anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), anggota Dewan Gereja-gereja Asia (CCA), UEM Jerman, dan anggota Dewan Gereja-Gereja Sedunia (WCC).
Sebagai gereja yang berasaskan ajaran Lutheran, HKBP juga menjadi anggota dari Federasi Lutheran Sedunia (LWF) yang berpusat di Jenewa, Swiss. (*)
Baca juga: Beda Respons soal IUP Tambang, Viral NU Segera Teken, Muhammadiyah: Kami Harus Ukur Kemampuan Diri
Baca juga: Kehidupan Orang Rimba di Batanghari Terusik Akibat Perusahaan Tambang yang Merajalela