JG juga mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu handphone milik karyawan counter berinisial AU dengan cara AIRDROP.
Dari handphone AU video tersebut dikirimkan JG via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya berinisial EJ, dan video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.
"Tersangka JG melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," beber Reza.
Akibatnya, tersangka JG dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE tentang Ilegal Akses. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penyebar Video Syur Mantan Presma Unja Ditangkap, Pindahkan Data Pribadi hingga Bobol Face ID
Baca juga: Viral Ular Piton 4 Meter Adang Truk Tambang Lewat, Tubuhnya Melintang Tutupi Jalan
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi Tangkap Teknisi HP Diduga Ambil dan Sebar Video Syur Mantan Presma Unja